PPKM Level Diperpanjang Lagi Sampai 9 Agustus, Berikut Daftar Dan Aturan Di Kabupaten Dan Kota PPKM Level 4 Di Jawa Bali
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan ini sesuai dengan instruksi Mendagri Ito Karnavian Nomor 27 Tahun 2021.
Dilansir dari lembaran Inmendagri yang dibagikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA, aturan ini ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota di Jawa dan Bali.
Perpanjangan ini merupakan perpanjangan PPKM Level 4 kedua. Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli, kemudian diperpanjang dengan nama PPKM Level 4 pada 21 - 25 Juli. Kemudian diperpanjang lagi sampai 2 Agustus, dan Sekarang PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021.
Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi. Berikut daftar kabupaten/kota PPKM level 4 di Jawa-Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021:
-
Kabupaten Kepulauan Seribu,
-
Kota Jakarta Barat,
-
Jakarta Utara,
-
Jakarta Timur,
-
Jakarta Selatan,
-
Jakarta Pusat
-
Kota Tangerang Selatan,
-
Tangerang,
-
Cilegon,
-
Kabupaten Pandeglang,
-
Kabupaten Tangerang.
-
Kota Sukabumi,
-
Depok,
-
Cirebon,
-
Cimahi,
-
Bogor,
-
Bekasi,
-
Banjar,
-
Bandung,
-
Kabupaten Kuningan,
-
Indramayu,
-
Subang,
-
Purwakarta,
-
Kabupaten Bekasi,
-
Sumedang, Kabupaten Bogor,
-
Bandung Barat,
-
Kabupaten Bandung.
-
Kabupaten Pemalang,
-
Kabupaten Pekalongan,
-
Kabupaten Sukoharjo,
-
Kabupaten Magelang,
-
Rembang,
-
Klaten,
-
Kebumen,
-
Banyumas,
-
Wonosobo,
-
Wonogiri,
-
Sragen,
-
Kabupaten Semarang,
-
Purworejo,
-
Kendal,
-
Karanganyar,
-
Demak,
-
Batang,
-
Kota Pekalongan,
-
Tegal,
-
Kota Surakarta,
-
Kota Semarang,
-
Salatiga,
-
Kota Magelang.
-
Kabupaten Sleman,
-
Kabupaten Bantul,
-
Kabupaten Kulonprogo,
-
Kabupaten Gunungkidul,
-
Kota Yogyakarta.
-
Kabupaten Kediri,
-
Kabupaten Sumenep,
-
Kabupaten Tulungagung,
-
Kabupaten Sidoarjo,
-
Kabupaten Madiun,
-
Kabupaten Lamongan,
-
Kabupaten Gresik,
-
Kota Surabaya,
-
Kota Mojokerto,
-
Kota Malang,
-
Kota Madiun,
-
Kota Kediri,
-
Kota Blitar,
-
Kota Batu,
-
Kabupaten Trenggalek,
-
Kabupaten Ponorogo,
-
Kabupaten Ngawi,
-
Kabupaten Nganjuk,
-
Kabupaten Mojokerto,
-
Kabupaten Malang,
-
Kabupaten Magetan,
-
Kabupaten Lumajang,
-
Kabupaten Jombang,
-
Kabupaten Bondowoso,
-
Kabupaten Blitar,
-
Kabupaten Banyuwangi,
-
Kabupaten Bangkalan,
-
Kota Probolinggo,
-
Kota Pasuruan,
-
Kabupaten Situbondo.
-
Kabupaten Jembrana,
-
Kabupaten Bangli,
-
Kabupaten Karangasem,
-
Kabupaten Badung,
-
Kabupaten Gianyar,
-
Kabupaten Klungkung,
-
Kabupaten Tabanan,
-
Kabupaten Buleleng,
-
Kota Denpasar.
Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan di 96 kabupaten/kota di Jawa-Bali :
-
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan
-
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah
-
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan
-
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
-
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
-
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
-
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
-
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
-
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
-
Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing
-
Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara
-
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
-
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
-
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Baca Juga :