Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Dengan Warna Putih Mulai Juni 2022
Pada bulan Juni 2022 sesuai dengan kebijakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), pelat nomor kendaraan dengan warna hitam dengan tulisan Putih akan diganti menjadi warna Putih dengan tulisan hitam. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus jika Kebijakan penggantian pelat nomor akan berlakuk / diterapkan bagi beberapa jenis kendaraan yaitu akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Meskipun masih pelat berwarna putih akan diterapkan bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.
Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor
Pergantian warna dasar pada plat nomor bertujuan mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mengganti warna dasar hitam menjadi putih dan tulisan hitam, kebijakan yang memanfaatkan teknologi kamera ini bisa berjalan maksimal.
Terkadang kamera ETLE kerap mengalami kesulitan untuk membaca saat nomor dengan pelat warna hitam dan tulisan putih akan dibaca atau disorot oleh kamera. Selain penggantian warna pelat kendaraan Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan, namun pengemplementasiannya belum akan dilakukan tahun 2022.
Biaya Pergantian Pelat Nomor
Korlantas Polri melalui laman resminya memastikan biaya ganti plat nomor putih tak ada perbedaan, seperti halnya perpanjangan TNKB tiap lima tahun. Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200 ribu.
Baca Juga :