Penambahan Gelar Pada KTP, Berikut Penjelasannya
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Saat ini KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el) yang mulai diberlakukan tahun 2011. Sebelumnya KTP berlaku untuk 5 tahun namin kini berlakunya diperpanjang menjadi seumur hidup.
Namun beberapa waktu lalu ramai di media sosial tentang penulisan gelar di KTP. Salah satu akun yang mengulas hal itu yakni @worksfess pada Minggu (27/8/2023).
"After wisuda, KTP kalian langsung di tambahin gelar ga?" tulis pengunggah.
Banyak komentar menanggapi unggahan tersebut.
Bahkan ada yang menceritakan dia pernah mengurus perubahan alamat dan foto di KTP. Namun, namanya justru ditambah menggunakan gelar akademik.
Penjelasan Dirjen Dukcapil
Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) mengungkapkan bahwa tidak ada keharusan memberikan gelar akademik untuk dokumen kependudukan. Pencantuman gelar boleh di dokumen pendaftaran penduduk, KTP-el dan KK, tapi tidak mesti dan tidak harus. Perlu atau tidaknya mengganti di KTP- el diserahkan kepada masing-masing orangnya.
Cara menambah gelar di KTP
Penggantian nama atau penambahan gelar di dokumen kependudukan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa ijazah. Menurut Teguh pemohon perubahan nama tidak perlu menjalani sidang di pengadilan untuk menambahkan gelar di dokumennya. Hal ini berbeda dengan penggantian nama asli di dokumen kependudukan yang memerlukan hasil sidang penetapan nama dari pengadilan.
"Setelah pemohon mengajukan penambahan gelar di dokumen kependudukannya melalui Dukcapil, data yang ada di KTP-el dan IKD akan otomatis berubah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?"
Baca Juga :