Pengurusan Paspor Selama Masa Pandemik Covid-19

Pandemi virus corona berimbas ke segala lini, termasuk mengatur satu negara untuk memperketat keimigrasian. Salah satu yang menjadi fokus dari keimigrasian yaitu mengurus paspor meski di tengah pandemi. Saat ini pelayanan pembuatan paspor hanya difokuskan untuk 2 kategori  (Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020) : 

  1. Orang sakit yang penanganannya tidak dapat ditunda atau rujukan dokterkeadaan darurat seperti orang sakit.
  2. Orang dengan kepentingan yang mendesak yang perlu dilengkapi dengan surat pernyataan berisi alasan keberangkatan (urusan beasiswa dan kontrak kerja luar negeri )

Image may contain: 1 person

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri tetap bisa memperpanjang paspor meski di negara yang mereka tempati diberlakukan lockdown. Mereka bisa menyampaikan permohonan pengurusan paspor tersebut melalui perwakilan Ditjen Imigrasi di negara yang mereka tempati. Selain itu perwakilan Imigrasi di luar negeri akan memberikan perpanjangan secara manual di paspornya seperti yang telah dilakukan di Singapura, ROma, Panama dan Jeddah.

Sementara itu untuk pelayanan visa, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020, Persetujuan Visa yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan untuk mengambil visa di Perwakilan RI sampai dengan pandemi virus corona dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.

Apabila Persetujuan Visa telah habis masa berlaku, orang asing wajib mengajukan Persetujuan Visa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.

Hal - hal lain yangperlu diketahui dalam Pengurusan Paspor di masa pandemi ini :

  1. Antrian Paspor Online dinonaktifkan
  2. Paspor yang sudah jadi diambil setelah pandemi Covid-19 ini berakhir
  3. Paspor tidak akan dibatalkan meski belum diambil dalam waktu 30 hari 
  4. Paspor yang masa berlakunya sudah habis dan terlambat melakukan penggantian paspor tidak akan dikenai denda asalkan Paspor tidak hilang.

 

Baca Juga :

Keyword:
Google+