Perlu Dicatat: Ada 4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sejak tahun 2014 seluruh warga Indonesia diharapkan memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan salahs atu program pemerintah yang berbadan hukum publik yang memberikan jaminan biaya untuk sebagian besar penyakit.
Sama seperti pada asuransi pada umumnya,, ada iuran yang harus dibayar setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik dan rusah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun perlu diketahui jika ada beberapa masalah kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan salah satunya yang berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan tersebut. Berikut kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan :
1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri
Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti :
mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.
melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok
2. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja sendiri merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.
Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
3. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.
4. Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Hal ini sudah tercantum dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan
1. Peserta aktif BPJS Kesehatan
Syarat utama yaitu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun. "ehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan.
2. Kecelakaan tunggal
BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta. Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurut dia, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta. Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Surat keterangan dari polisi
Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan.
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh, termasuk pada kasus kecelakaan lalu lintas. Khusus untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat berbagai lembaga penjamin lainnya yang juga memberikan penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.Jika peserta JKN mengalami kecelakaan dan berada di rumah sakit, keluarga atau wali bisa melapor ke kepolisian terdekat untuk mengurus surat keterangan.
Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya. Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp 20 juta. Namun jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga :