Persyaratan Perjalanan Dengan Kereta Api, Pesawat Dan Kapal Laut Menjelang Libur Nataru

Libur Natal dan Tahun Baru 2023 tinggal menghitung hari, sudahkah kamu mempersiapkan tiket untuk berlibur atau pulang kampung?

Dalam situasi pandemi Covid 19 ini, para penumpang harus mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengendalikan penyebaran Covid 19. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menhub pada 26 Agustus 2022 dalam SE Menhub nomor 84 Tahun 2022.

Syarat Perjalanan dengan KA, Peswat dan Kapal
Penumpang berusia > 18 tahun 

• Sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Penumpang berusia 6 - 17 tahun 
• Sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Penumpang berusia < 6 tahun 
• Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
• Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain persyaratan diatas, Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain persayaratan diatas, setiap penumpang wajib menggunakan  aplikasi PeduliLindungi. Dan bagi penumpang yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Untuk seluruh penumpang, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

 

 

Baca Juga :

Keyword:
Google+