Pilu Korban First Travel Habis Jatuh Tertipa Tangga
Korban First Travel seperti pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga'. Di mana uangnya bukannya dikembalikan kepada para korban. Malah, uang itu dirampas negara.
Kasus ini berawal dari PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang dipimpin oleh sepasang suami istri, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur) melakukan penipuan kepada calon jamaah. Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka saat terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.
Barang bukti (Barbuk) kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel (FT), akan segera di lelang. Kepastian tersebut sudah inkrah. Jadi, jamaah umrah tidak kebagian harta dari kasus FT yang menipu ribuan jamaah.
Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution. Ia berpendapat kerugian korban dalam kasus First Travel belum diperhatikan.
Dia mengatakan berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.
Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, kata dia, majelis hakim memutus penyitaan barang bukti sitaan dari pelaku. Sitaan tersebut kemudian dikembalikan ke negara. "Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban," kata dia.
Maneger mengatakan perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi atau restitusi sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban."Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban," katanya.
Wakil Ketua LPSK berharap ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita. "Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan," katanya.
Artikel asli https://news.detik.com/berita/d-4785385/pilu-korban-first-travel-uangnya-tak-pernah-kembali-dan-malah-dirampas-negara
Baca Juga :