Scan QR Code Ada Opsi Selain PeduliLindungi
Saat ini Aplikasi PeduliLindungi digunakan pemerintah untuk screening status vaksin dan mobilitas masyarakat di Indonesia, dan dijadikan salah satu syarat untuk masuk ke fasilitas umum.
Namun penggunaannya tidak 100% berjalan lancar, banyak kendala dalam penggunaannya di masyarakat, mulai dari memori smartphone menjadi penuh sampai ada masyarakat yang belum memiliki smartphone.
Oleh sebab itu Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji melalui Kementerian Kesehatan akan meluncurkan akses QR Code tak hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang, atau pekerja masih bisa dilakukan mesti tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Iya betul, untuk launching rencana minggu depan," ujar Setiaji. "Sebenarnyab bukan tidak perlu, tetapi bisa Menggunakan Aplikasi lain yang sudah bekerja sama dengan kamu" lanjutnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Opsi lain selain aplikasi PeduliLindungi diantaranya menggunakan Aplikasi Gojek. Grab, Tokopedia dan lain-lain. Sistem PeduliLindungi pun nantinya akan terintegrasi dengan system ticketing di bandara dan Kereta karena di dlam tiket tersebut sudah tertera terbalidasi PeduluLindungi.
Meski tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, informasi yang ada pada QR Code sama dengan apa yang ada di PeduliLindungi. "Dan akan keluar statusnya seperti yang di Pedulilindungi," lanjut dia. Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak. Hasil pemindaian itu bisa berwarna hitam, merah, kuning, dan hijau, tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi itu.
Arti warna QR code
Warna hitam
Warna hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna hitam dilarang masuk ke area fasilitas publik.
Warna merah
Warna merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna ini juga dilarang mengakses fasilitas umum.
Warna kuning
Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengguna dengan status QR Code warna kuning diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.
Warna hijau
Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan, Scan QR Code Ada Opsi Selain PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kemenkes"
Baca Juga :