Syarat Naik Kereta Api KAI Terbaru 2023

Pemerintah melalui kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan empat surat edaran (SE) yang mencabut aturan wajib mengenakan masker bagi penumpang transportasi umum, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian). 

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 berisi tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Berikut informasi perjalanan naik kereta api seperti dikutip dari laman resmi PT KAI yang berlaku 12 Juni 2023 hingga seterusnya!

1. Penumpang KA tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin
Penumpang kereta api jarak jauh kini tidak wajib lagi menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19. Namun, penumpang kereta api tetap dianjurkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster ke-2 atau dosis ke-4, terutama bagi masyarakat dengan risiko tinggi penularan COVID-19.

2. Tidak perlu membawa hasil tes COVID-19
Penumpang kereta api jarak jauh kini juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 apapun, baik rapid antigen maupun PCR.

3. Penumpang dalam kondisi sehat
Penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat saat akan berangkat dan tidak menderita flu, batuk, atau demam. 

4. Tidak wajib pakai masker
Penumpang kereta api diperbolehkan tidak memakai masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular maupun menularkan COVID-19.

Update terbaru dari PT KAI, mulai 10 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023, pemesanan tiket kereta api bisa dilakukan hingga 45 hari ke depan (H-45 keberangkatan). Mulai 1 Juli 2023, pemesanan tiket kereta api bisa dilakukan hingga 90 hari ke depan (H-90 keberangkatan).

 

 

Baca Juga :

Keyword:
Google+