Tarif Dasar Listrik Diatas 3.500 VA Naik Mulai 1 Juli, Berikut Syarat dan Cara Turun Daya
Mulai 1 Juli 2022 tarif dasar listrik (TDL) resmi naik bagi pelanggan dengan daya listrik diatas 3500 VA dan golongan pemerintah. Kenaikan tarif tersebut telah diputuskan pemerintah dan tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Perhitungan tarif dasar listrik bagi pelanggan dengan daya listrik diatas 3500 VA dan golongan pemerintah akan berubah dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Lalu apakah pelanggan rumah tangga dengan daya listrik diatas 3500 VA bisa mengajukan turun daya?
Pelanggan dapat melakukan perubahan daya listrik dengan tujuan mengurangi daya karena daya yang digunakan berlebih. Namun pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Hal tersebut agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya dianjurkan untuk mengajukan permohonan terlebih dulu.
Cara Turun Daya Listrik
Syarat yang perlu disiapkan pelanggan untuk penurunan daya listrik ke PLN:
1. Nomor ID Pelanggan/Rekening
2. Detail Alamat Lengkap
3. Nomor telepon yang bisa dihubungi
4. Nomor Identitas KTP
5. Surat Kuasa bagi Pemohon yang mengajukan / bermohon atas nama orang lain
Pelanggan bisa mengajukan pernurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450 - 900 VA. Namun, untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA, para pelanggan wajib menunjukkan kartu KKS dan KPS atau surat keterangan dari TNP2K.
Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu. Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan.
Untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Informasi tambahan, pelanggan tidak bisa melakukan penurunan daya menggunakan PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN saja. Pelanggan dapat mematuhi dan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pelanggan dalam menurunkan daya.
Baca Juga :