Tertarik Mengikuti Denok Kenang Semarang? Kenali Persyaratannya Berikut Ini
JATENGLIVE.COM - Suatu kebanggaan tersendiri jika mengikuti dan menjadi kontestan bahkan mungkin menjadi pemenang dari Denok Kenang Semarang.
Dilansir dari JATENGLIVE.COM pada akun instagram resmi Denok Kenang Semarang @denokkenangsmg pada Kamis (14/3/19).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para peserta yang berminat untuk mengikuti dan menjadi Denok Kenang Semarang ini.
Berikut uraian persyaratan berkas yang harus dipenuhi :
- Print out formulir pendaftaran online
- Fotocopy kartu tanda pengenal / KTP bagi yang ber- KTP Semarang / surat keterangan domisili dari RT setempat bagi yang bukan ber-KTP Semarang.
- Surat keterangan izin orang tua / wali**
- Surat keterangan sekolah / kampus / universitas
- Sertifikat keahlian bahasa, apabila memiliki.
Semua berkas tersebut dimasukkan ke dalam map warna biru bagi Kenang dan map warna merah bagi Denok.
Syarat pendaftar :
- Berusia 17 sampai 25 tahun per 2019
- Belum menikah
.
Berkas diserahkan ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, di gedung Pandanaran lantai 8, pukul 08:00 - 14:30 WIB
Pendaftaran berkas paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
Baca Juga :