Tidak Mengembalikan baki Setelah Makan? Siap - siap Kena Denda
Buat kita yang tinggal di Indonesia, membereskan bahkan mengembalikan baki ketika makan di tempat cepat saji atau pujasera adalah hal yang tidak lazim. Namun hal ini tidak bisa kamu lakukan di Singapura.
Mulai 1 Juni 2023, “Negeri Singa” akan memberlakukan aturan lebih ketat mengenai pengembalian baki oleh pengunjung rumah makan. Pelanggar kali pertama bakal dimintai keterangan dan diberikan peringatan. Jika melanggar lagi, pelanggar akan dikenakan denda sekitar 300 dolar Singapura (Rp3,3 juta) atau bahkan dituntut di pengadilan.
Sebelumnya aturan ini sudah berlaku mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera. Semenjak diumumkan peraturan ini, a tingkat pengembalian baki di kedai kopi dilaporkan meningkat dari 65 persen menjadi lebih dari 90 persen. Angkanya sama untuk pusat jajanan.
Adapun per 31 Maret 2021, tidak ada yang didenda atau didakwa di pengadilan atas pelanggaran ini, tetapi ada dua peringatan tertulis yang dikeluarkan otoritas setempat.
Seperti yang dilaporkan oleh Channel News Asia, aturan ini dibuat guna memperkuat kebiasaan baik dan mencegah sebagian kecil pengunjung yang berkali-kali tidak mengembalikan baki serta barang pecah belah setelah dipakai.
Namun peraturan ini tidak akan dikenakan untuk orang tua yang kurang mampu, orang dengan kondisi lemah, atau anak-anak yang tidak dapat membersihkan mejanya sendiri.
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Singapura Denda Rp 3,3 Juta/Orang yang Tak Kembalikan Baki Sendiri di Restoran, https://prohaba.tribunnews.com/2023/04/26/singapura-denda-rp-33-jutaorang-yang-tak-kembalikan-baki-sendiri-di-restoran.
Baca Juga :