Wajib Pajak Dengan NPWP tetapi Menganggur Apakah Harus Lapor SPT?
Untuk para wajib pajak yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib melaporkan SPT tahunan atas pajak sebelumnya. Untuk pelaporan pajak perorangan wajib melaporkannya paling lambat 31 maret 2023.
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang digunakan pawa wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
SPT dibagi menjadi 2 jenis yaitu, SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan pribadi adalah surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong. Sedangkan SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Lalu bagaimana jika seseorang mempunyai NPWP tapi tidak memiliki pekerjaan ?
Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan menganggur / tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan lapor SPT Tahunan. Ditjen Pajak (DJP) menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Jika stasus tidak aktif, wakjip pajak bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Wajib Pajak Non - Efektif juga bisa diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif ?
Wajib pajak non efektif merupakan status saat wajib pajak dikecualikan dari lembaga pengawasan administrasi rutin dan kewajiban untuk memberikan SPT/ Surat Pemberitahuan.
Penetapan wajib pajak sebagai non efektif pajak bisa dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan Taxmates. Penetapan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai lembaga yang berhak memutuskan kamu wajib membayar pajak atau tidak.
Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
-
Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
-
Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
-
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
-
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
-
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
-
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
-
Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif
Wajib pajak yang memenugi syarat dapat melakukan permohonan non aktif Wajib Pajak dengan datang langsung ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimanan NPWP terdaftar, atau melaui contac center 1500200 atau live chat www.pajak.go.id. Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan permohonan :
-
Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.
-
Surat pernyataan bermaterai.
-
Fotokopi KTP.
Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa diunduh di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
Baca Juga :