Berikut Aturan Lengkap Untuk PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa - Bali

Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 4 Jawa - Bali sampai dengan 30 Agustus 2021. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

1
.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen. Setiap satuan
    pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021. 
     
2
.
Sektor non-esensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH) 
     
3
.
Sektor esensial, meliputi: 
 
 
  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

 

 
Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
     
4
.
Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari
    diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
     
5
.
Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam. 
     
6
.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry,
    pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. 
     
7
.
Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki
 
 
tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. 
 

Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit. Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh delivery/take away. 

Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
     
8
.
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi
 
 
pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.
 

Khusus untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal. 

Ketentuannya yakni:
  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
  • Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
  • Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
9
.
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen.
     
10
.
Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau
    50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah. 
     
11
.
Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup
    sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian. 
     
12
.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online)
    dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. 
     
13
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 
     
14
.
Aturan perjalanan Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis
    pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
 
Aturan PPKM level 3
Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut: 
1
Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan
    secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
     
2
.
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut: 
 
 
  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining

  • Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit

  • Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan

  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup. 

3
.
Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan
 
 
kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut: 
  • Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik. 
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara. 
4
.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online),
 
 
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
     
5
.
Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20
 
 
undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

 

PPKM level 2
Aturan PPKM level 2 sama dengan level 3, kecuali dalam hal berikut:

1 . Kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan 50 persen kerja dari kantor bagi pegawai yang 
   
sudah divaksin dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial, meliputi:
  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran

  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen

  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran

  • Pemerintahan: 50 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat

  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 50 persen kerja dari kantor. 

3 . Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari
    bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen. 
     
4 . Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 18.00
    dengan kapasitas 75 persen. 
     
5 . Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang
    memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, kapasitas 50 persen, dan waktu makan 30 menit. 
     
6 . Kegiatan pusat perbelanjaan/mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu sampai
    pukul 20.00 dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 
     
7 . Tempat ibadah bisa mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 75 persen atau
    maksimal 75 orang. 
     
8 . Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) boleh
    dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan olahraga. 
     
9 . Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan
    kapasitas maksimal 50 persen dan tidak diizinkan ada hidangan makanan di tempat.
     
10 . Transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan
    kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021"

 

 

Baca Juga :

Keyword:
buah bibir buah bibir artinya buah bibir tribun jateng buah bibir artinya brainly buah bibir kalimat buah bibir kbbi buah bibir sinonimnya buah bibir sinonim buah bibir majalah buah bibir baku atau tidak buah bibir in english buah bibir adalah majas antonim buah bibir ungkapan buah bibir artinya jadi buah bibir artinya arti buah bibir dan contoh kalimatnya buah bibir bermakna buah bibir bahasa apa ungkapan buah bibir bermakna arti buah bibir brainly buah bibir itu bahasa apa buah bibir.com contoh buah bibir contoh kalimat buah bibir contoh ungkapan buah bibir buah bibir dalam bahasa indonesia denotasi buah bibir definisi buah bibir perbedaan buah bibir dan buah mulut arti buah bibir dalam bahasa indonesia arti buah bibir dalam kbbi kalimat dari buah bibir makna denotasi buah bibir ervina model buah bibir film buah bibir gambar buah bibir bibir alergi getah buah bibir kena getah buah buah untuk bibir hitam buah bibir itu apa majalah buah bibir indonesia bahasa inggris buah bibir makna idiom buah bibir makna istilah buah bibir apa istilah buah bibir jadi buah bibir buah bibir tribun jogja jus buah untuk bibir kering jus buah untuk bibir pecah pecah konotasi buah bibir kata buah bibir kacer buah bibir arti kata buah bibir arti kiasan buah bibir persamaan kata buah bibir buat kalimat buah bibir kata lain buah bibir buah lemon untuk bibir buah bibir memiliki arti buah bibir merupakan majas buah bibir merah buah bibir masyarakat model buah bibir ungkapan buah bibir mempunyai arti kata buah bibir memiliki arti majalah buah bibir pdf buah bibir arti nya buah naga memerahkan bibir buah naga pemerah bibir peribahasa buah bibir persamaan buah bibir puisi buah bibir pepatah buah bibir ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna brainly tabloid buah bibir pdf indonesia menjadi buah bibir pada saat pelaksanaan buah bibir sama dengan kata seperti buah bibir buah untuk memerahkan bibir secara alami buah yang membuat bibir sehat bibirmu semanis buah buah bibir termasuk majas buah bibir tabloid apakah buah bibir termasuk kata kerja kalimat tentang buah bibir buah tangan buah bibir artis tabloid buah bibir buah agar bibir tidak kering buah bibir ungkapan kalimat ungkapan buah bibir buah untuk vitamin bibir buah yang memerahkan bibir buah yg bikin bibir merah buah yg memerahkan bibir buah yg membuat bibir merah alami yang dimaksud buah bibir buah yang menyehatkan bibir buah yang merawat bibir buah yang mengatasi bibir kering
Google+