Berikut Aturan Lengkap Untuk PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa - Bali
Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 4 Jawa - Bali sampai dengan 30 Agustus 2021. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:
1
|
.
|
Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen. Setiap satuan
|
||||||||
pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021. | ||||||||||
2
|
.
|
Sektor non-esensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)
|
||||||||
3
|
.
|
Sektor esensial, meliputi:
|
||||||||
|
|
|
||||||||
|
|
Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
|
||||||||
4
|
.
|
Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari
|
||||||||
diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. | ||||||||||
5
|
.
|
Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam.
|
||||||||
6
|
.
|
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry,
|
||||||||
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. | ||||||||||
7
|
.
|
Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki
|
||||||||
|
|
tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit. Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh delivery/take away. Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
|
||||||||
8
|
.
|
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi
|
||||||||
|
|
pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.
Khusus untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal. Ketentuannya yakni:
|
||||||||
9
|
.
|
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen.
|
||||||||
10
|
.
|
Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau
|
||||||||
50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah. | ||||||||||
11
|
.
|
Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup
|
||||||||
sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian. | ||||||||||
12
|
.
|
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online)
|
||||||||
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. | ||||||||||
13
|
.
|
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4
|
||||||||
14
|
.
|
Aturan perjalanan Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis
|
||||||||
pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2. |
Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:
1
|
.
|
Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan
|
||||||||
secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter. | ||||||||||
2
|
.
|
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
|
|
|
||||||||
3
|
.
|
Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan
|
||||||||
|
|
kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
|
||||||||
4
|
.
|
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online),
|
||||||||
|
|
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
|
||||||||
5
|
.
|
Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20
|
||||||||
|
|
undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
|
PPKM level 2
Aturan PPKM level 2 sama dengan level 3, kecuali dalam hal berikut:
1 | . | Kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan 50 persen kerja dari kantor bagi pegawai yang | ||||||||
sudah divaksin dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial, meliputi:
|
||||||||||
3 | . | Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari | ||||||||
bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen. | ||||||||||
4 | . | Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 18.00 | ||||||||
dengan kapasitas 75 persen. | ||||||||||
5 | . | Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang | ||||||||
memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, kapasitas 50 persen, dan waktu makan 30 menit. | ||||||||||
6 | . | Kegiatan pusat perbelanjaan/mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu sampai | ||||||||
pukul 20.00 dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. | ||||||||||
7 | . | Tempat ibadah bisa mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 75 persen atau | ||||||||
maksimal 75 orang. | ||||||||||
8 | . | Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) boleh | ||||||||
dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan olahraga. | ||||||||||
9 | . | Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan | ||||||||
kapasitas maksimal 50 persen dan tidak diizinkan ada hidangan makanan di tempat. | ||||||||||
10 | . | Transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan | ||||||||
kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. |
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021"
Baca Juga :