Check In : Pro dan Kontra
PRO dan Kontra tentang wacana ancaman pidana check in hotel bagi pasangan di luar nikah sempat viral di media sosial. Sebagian orang ada yang keberatan atas hal ini khususnya pelaku perhotelan keberatan takut mengurangi okupansinya. Terkait aturan itu, sebetulnya menurut dia sudah ada hotel yang menerapkan kebijakan seperti surat nikah, yaitu hotel syariah.
PHRI Jawa Tengah mengaku masih menunggu dan melihat kepastian terkait wacana ancaman pidana tersebut. Benk Mintosih menjelaskan, bagi PHRI sendiri, sejauh ini para anggotanya tertib dengan aturan menunjukkan identitas bagi para tamu yang hendak melakukan check in hotel.
Sehingga, kata dia, jelas aturannya bahwa pasangan belum menikah tak diperkenankan check in dalam satu kamar. Adapun terkait yang dilakukan para tamu saat sudah check in hotel pihaknya tidak bisa sepenuhnya mengontrol.
Menurut Benk, pihak hotel selama ini memang memiliki kode etik untuk tidak menanyakan status suami-istri seseorang. Ia menyebut, hotel juga bukan tempat untuk berzina. Hotel merupakan tempat bisnis, baik untuk konferensi rapat dan kegiatan lainnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menerangkan, pasal yang dimaksud dalam narasi viral tersebut adalah Pasal 415 RKUHP tentang perzinahan dan Pasal 416 RKUHP tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi (kumpul kebo). Pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel tidak serta merta digerebek tanpa ada aduan.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana, karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
Sebagaimana draf RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, berikut ini bunyi Pasal 425 ayat 1 RKUHP yang mengatur tentang perzinahan. Bunyi Pasal 415 RKUHP: (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, perlu diketahui bahwa delik tersebut merupakan delik aduan, berikut syaratnya: Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Masalah viral itu pun sempat menjadi perbincangan hangat di warung Mbah Man. "Artinya secara tidak langsung pemilik hotel mengakui telah tutup mataatau pura-pura tidak tahu soal kemaksiatan dan perzinahan dong Mbah," ujar Rojul menyela. "Seharusnya, mereka sebagai umat beragama ikut mendukung untuk mengurangi kemaksiatan di tempat usahanya," tambah Rojul.
Mendengar itu Mbah Man hanya diam dan menghela nafas. "Memang kalau soal itu hanya keimanan dan masing individu punya cara pandang sendiri," jawab Mbah Man. Masalah itu, bila diperdebatkan akan seperti telur dan ayam duluan mana? Yang pasti semuanya dikembalikan kepada pribadi masing-masing dan keimanan mereka, toh mereka yang akan bertanggung jawab di akhirat nanti. Semoga pemangku jabatan yang punya hati tulus dan nurani serta ingin mengurangi kemaksiatan di Negeri ini bisa memberikan warna untuk kemaslahatan umat bangsa ini. Semoga! (Tribun Jateng Cetak)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fokus: Check In dan Maksiat
Baca Juga :