Kabar Gembira, Mulai Hari Ini PPLN Lewat Bali Bebas Karantina

Mulai hari ini, 7 Maret 2022 Bali akan melakukan uji coba bebas karantina bagi wisatawan yang datang dari luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster jika Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan bebas karantina, dan hal ini hanya berlaku kedatangan melalui pintu masuk Bali melalui perjalanan udara dan laut.

Ini merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rakor tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.

Berikut syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali, dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022): 

  • PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi WNI; 

  • PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster; 

  • PPLN melakukan Entry PCR Test dan menunggu di kamar hotel dan menunggu hingga hasil tes negatif keluar;

  • Setelah hasil negatif keluar PPLN dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan; 

  • PPLN kembali melakukan PCR test di hotel masing-masing; 

  • Gelaran internasional akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.

Koster juga menambahkan, jika ditemukan PPLN terdeteksi positif maka harus mengikuti isolasi di hotel. Jika PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Seluruh PPLN diwajibkan untuk menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pengawasan. Jika positif Covid-19, pendatang akan diminta mengikuti prosedur tertentu.

Selain masuk Bali tanpa karantina, ada keputusan pemberlakukan layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan aau Visa on Arrival (VOA) untuk PPLN bagi 23 negara dunia, yaitu :
1.   Australia 
2.   Amerika Serikat 
3.   Inggris 
4.   Jerman 
5.   Belanda 
6.   Perancis 
7.   Qatar 
8.   Jepang 
9.   Korea Selatan 
10. Kanada 
11. Italia 
12. Selandia Baru 
13. Turki 
14. Uni Emirat Arab 
15. Malaysia 
16. Thailand 
17. Singapura 
18. Brunei Darussalam 
19. Vietnam 
20. Laos 
21. Myanmar 
22. Kamboja 
23. Filipina.


 

Baca Juga :

Keyword:
Google+