Masjid Agung Darusalam, Masjid Bersejarah dan Megah di Temanggung

Jatenglive.com – (Temanggung) Masjid Darussalam atau lebih dikenal sebagai Masjid Agung Temanggung, sacara sepintas lebih tampak sebagai masjid modern, karena bangunan masjid ini megah dan juga anggun arsitekturnya. Padahal masjid tersebut sudah berusia sekitar 178 tahun dengan jam mataharinya yang masih asli sejak awal dibangun sekitar tahun 1830-an.

Masjid ini memiliki ciri khas berupa dua menara kembar hasil pemugaran pada tahun 2012 silam. Namun, terlepas dari fakta-fakta di atas, tak banyak yang mengetahui sejarah panjang maupun benda peninggalan yang masih dapat kita jumpai di masjid tersebut.

Diceritakan, dahulu kala, masjid ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap para penjajah mengingat para pejuang kerap memanfaatkannya sebagai lokasi berembug atau musyawarah sekaligus mengatur strategi perang dengan alat yang juga khas bernama bambu runcing.

Tak hanya kisah sejarah, di dalam komplek Masjid Agung Darusalam Temanggung juga masih tersimpan beberapa benda peninggalan yang sarat nilai historis. Antara lain desain kubah bertingkat tiga dengan empat pilar kayu atau yang disebut Saka.

Warna masing-masing pilar juga menyiratkan sebuah pesan atau simbol sifat manusia. Putih berarti mutmainah atau kesucian, hitam artinya laulamah atau kebendaan, kuning artinya saufiyah atau derajat, dan terakhir warna merah berarti nafsu amarah.

Benda peninggalan sejarah lain yang masih difungsikan hingga saat ini adalah bedug yang dibuat pada tahun 1871. Kemudian tongkat kuno yang tersanding di mimbar khutbah serta dua buah jam kuno yang berada di sebelah Utara dan Selatan mimbar.

Selain dimanfaatkan untuk shalat berjamaah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), jadwal pengajian yang telah disusun dan diprogramkan oleh takmir masjid sangat padat dalam upaya memfungsikan masjid sebagaimana mestinya. Bahkan, pada hari-hari tertentu yang sudah dijadwalkan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Temanggung pun sering memanfaatkan masjid ini untuk pembinaan kerohanian para narapidana.

Baca Juga :

Google+