Pelan - Pelan Pegawai Honoror Akan Dihapus Mulai Tahun 2023
Bersiap - siap bagi para pegawai dengan status honorer di instansi - instansi pemerintahan, karena pemerintah berencana akan menghapus pegawai honorer mulai tahun 2023. Penghapusan tersebut telah tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.
Bisakah tenaga honorer diangkat menjadi PNS?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer ini untuk mengikuti seleksi pengangkatan jadi PNS. Sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang pegawai dengan status honorer yang telah diangkat sebagai PNS yang telah lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 49/2018. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 49/2018. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS.
Kriteria dan syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNS
Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
- Usia paling tinggi 46 tahun.
- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.
- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
Baca Juga :