Peraturan baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 17 Juli 2022
Melalui Lementrian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan luar negeri dengan pesawat. Peraturan yang berlaku mulai 17 Juli 2022, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan baru tersebut yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya (SE Menhub No. 58 dan 62) merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki wilayah Indonesia, dapat melalui pintu masuk (entry point) yang tercantum di bawah ini. Berikut rinciannya.
• WNA dapat memasuki Indonesia dengan syarat:
-
Sesuai dengan ketentuan keimigraisan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
-
Sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
-
Mendapatkan perizinan khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
-
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
-
Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
-
WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
-
WNA PPLN yang hanya transit di Indonesia dan bermaksud melanjutkan perjalanan ke negara tujuan di luar Indonesia
-
PPLN usia di bawah 18 tahun
-
PPLN yang sudah menjalankan isolasi COVID-19 namun belum bisa vaksinasi dosis kedua, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan sudah tidak menularkan COVID-19
-
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksin.
Daftar Bandar Udara Keluar-Masuk Luar Negeri Terbaru
Daftar Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh
12. Minangkabau, Sumatera Barat
13. Sultan Mahmud Baharudiin II, Sumatera Selatan
14. Adisumarno, Jawa Tengah
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur
Bandar Udara dari nomor 11-16 hanya ditujukan untuk PPLN yang mengikuti kegiatan haji dan dibuka pada 4 Juni 2022-15 Agustus 2022.
Kebijakan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
- PPLN yang belum bisa divaksinasi atau yang baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina selama 5x24 jam dan diperiksa RT-PCR pada hari ke-4 karantina
- PPLN yang sudah divaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diizinkan untuk melanjutkan perjalanan
- PPLN usia di bawah 18 tahun yang membutuhkan perlindungan khusus, maka mengikuti ketentuan karantina yang diberlakukan kepada pendamping perjalanan
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat divaksinasi COVID-19, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga :