UMP 2023 Jateng hanya Naik 5 Persen? Simak Penjelasannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memperkirakan kenaikan 5 persen pada upah minimum kabupaten kota 2023.
Dengan terbitnya regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peraturan jika penetapan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen. Peraturan Upah Minimum itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Diketahui, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi penetapan besaran upah untuk tahun depan. Sejumlah faktor tersebut seperti usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal itu, kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan secara year on year (yoy), atau sejak Agustus 2021-Agustus 2022, laju inflasi di Jateng adalah 5,03 persen.
Diprediksi UMP Jawa Tengah 2023 akan naik 5 persen jika mengacu pada inflasi secara year on year. Gubernur Jawa Tengah menegaskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Jateng ditetapkan sesuai dengan laju inflasi.
Penetapan UMP Jateng 2023 sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga :