Tata Cara Penguburan Jenazah Covid-19
Virus corona atau COVID-19 telah menelan korban jiwa di seluruh dunia hingga ribuan orang, termasuk Indonesia. Lantas, bagaimana cara mengurus jenazah pasien virus corona? Virus corona merupakan penyakit yang mengganggu pernapasan. Sehingga, ketika seseorang tidak sengaja terpapar virus tersebut dapat menimbulkan gejala batuk, demam, dan sesak napas.
Cara mengurus jenazah pasien corona sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Adapun, jenazah yang beragama Islam akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
-
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
-
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
-
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Tata cara pemulasaraan jenazah pasien virus corona (Infografis : Fauzan/detikcom
Berikut caranya menurut Kementerian Agama dan WHO:
-
Petugas harus menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Pakaian tersebut harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
-
Petugas tidak diperkenankan makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat berada di ruang jenazah, autopsi, atau saat melihat jenazah.
-
Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
-
Petugas harus selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika petugas memiliki luka maka sebaiknya ditutup plester atau perban tahan air terlebih dahulu.
-
Kelima, petugas harus mengurangi risiko terkena benda tajam.
-
Sebelum dimakamkan petugas harus menyemprotkan desinfeksi kepada jenazah dan juga dirinya walaupun telah menggunakan APD. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus corona.
-
Untuk proses penguburan pasien virus corona, petugas harus mencari lokasi berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Selain itu, lokasi juga harus berjarak 500 meter dari pemukiman.
-
Jenazah pasien virus corona harus dikubur 1,5 meter dan ditutup tanah setinggi 1 meter. Penguburan harus dilakukan dengan hati-hati dan jika ada jenazah lain harus dikubur secara terpisah.
-
Untuk jenazah pasien virus corona yang ingin dikremasi maka pilih lokasi yang berjarak 500 meter dari pemukiman. Proses kremasi tidak dilakukan secara sekaligus pada jenazah yang lain guna mengurangi polusi asap.
Ada beberapa hal yang perlu dipeprhatikan oleh petugas jika tekena darah atau cairan tubuh jenazah:
1. Sebelum Memandikan Jenazah
-
Petugas wajib menggunakan pakaian pelindung. Mulai dari sarung tangan hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
-
Petugas tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
-
Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah
-
Selalu mencuci tangan dengan cairan antiseptik.
-
Jika memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air.
-
Sebisa mungkin, hindari risiko terluka dengan benda tajam.
2. Prosedur Bila Terkena Cairan Tubuh Jenazah
-
Bila petugas mengalami luka tusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir
-
Bila luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya
-
Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
-
Di samping itu, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular, umumnya juga melibatkan disinfeksi. Tak hanya itu, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan (zat kimia atau benda lainnya) yang tergolong limbah klinis, harus dibuang di tempat yang aman.
3. Petunjuk Pemakaman
-
Proses pemakaman jenazah yang meninggal di rumah pasien dilakukan oleh petugas terlatih/petugas kesehatan. Berikut ini cara yang dilakukan:
-
Petugas yang mempersiapkan jenazah harus mengenakan sarung tangan sebelum kontak dengan jenazah. Jenis APD yang ditentukan dalam pemakaman COVID-19.
-
Masyarakat dan keluarga tidak diperbolehkan menyentuh jenazah. Masyarakat dan keluarga yang mengikuti prosedur pemakaman harus mencuci tangan dengan sabun dan air setelah selesai proses pemakaman.
-
Pemakaman dilakukan sesuai dengan norma nilai, agama dan budaya. Keluarga dan teman-teman dapat melihat jenazah sebelum dilakukan pemakaman.
-
Orang dengan gejala pernapasan tidak boleh ikut dalam pemakaman atau penggunaan masker medis untuk mencegah penularan COVID-19.
-
Petugas yang meletakan jenazah untuk dimakamkan harus mengenakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air setelah proses penguburan.
-
Anak-anak, orang dewasa dengan usia >60 tahun, dan orang memiliki penyakit imunosupresi tidak boleh berinteraksi langsung dengan jenazah.
-
Masyarakat dan keluarga yang menghadiri pemakaman menjaga jarak fisik setiap saat, dan melaksanakan etika pernapasan dan kebersihan tangan.
-
Barang-barang milik jenazah tidak perlu dibakar atau dibuang. Barang barang tersebut dibersihkan dengan deterjen diikuti oleh desinfeksi dengan larutan setidaknya 70 persen etanol atau 0,1 persen (1000 ppm) pemutih. Pakaian dan kain lainnya milik jenazah harus dicuci dengan mesin air hangat di 60−90 derajat Celsius dan deterjen. Jika tidak menggunakan mesin cuci, linen direndam dalam air panas dan sabun menggunakan alat pengaduk dan berhati-hati untuk menghindari percikan. Kemudian, linen direndam dalam 0,05 persen klorin selama sekitar 30 menit selanjutnya dibilas dengan air bersih dan linen dikeringkan di bawah sinar matahari.
-
Bila jenazah dikubur, lokasi penguburannya harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
-
Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
-
Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter. Kemudian, ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
-
Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.
Baca Juga :
Tagged With :
COrona, Jenazah, Tata Cara, Penguburan
Keyword: