Tiket Kereta Api Perjalanan Jauh Bisa Direfund Full Selama Masa Transisi

Bagi para penumpang kereta api jarak Jauh bisa membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian 100% selama masa transisi syarat perjalanan baru. Masa transisi berlaku mulai Senin (15/8/2022) sampai Rabu (17/8/2022). Pembatalan dan pengembalian dana 100% berlaku sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Keputusan diatas menyusul dengan adanya syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru oleh PT KAI yang mulai berlaku hari ini Senin (15/8/2022) menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat terbaru naik kereta api Agustus 2022
Kereta Api Antarkota
Usia lebih dari 18 tahun

  • Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, 
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam, 
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 

Usia 6-17 tahun 

  • Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, 
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, 
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, 
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. 

Usia kurang dari 6 tahun 

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kereta Api Antarkota
Usia lebih dari 18 tahun

  • Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, 
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam, 
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 

Usia 6-17 tahun 

  • Vaksin kedua tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, 
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, 
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. 

Usia kurang dari 6 tahun 

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. 
  • Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 
  • Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga :

Keyword:
Google+