Tiket Kereta Api Perjalanan Jauh Bisa Direfund Full Selama Masa Transisi
Bagi para penumpang kereta api jarak Jauh bisa membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian 100% selama masa transisi syarat perjalanan baru. Masa transisi berlaku mulai Senin (15/8/2022) sampai Rabu (17/8/2022). Pembatalan dan pengembalian dana 100% berlaku sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Keputusan diatas menyusul dengan adanya syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru oleh PT KAI yang mulai berlaku hari ini Senin (15/8/2022) menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat terbaru naik kereta api Agustus 2022
Kereta Api Antarkota
Usia lebih dari 18 tahun
- Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Usia kurang dari 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kereta Api Antarkota
Usia lebih dari 18 tahun
- Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Usia kurang dari 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga :