WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Memalsukan ID Card

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga kut memalsukan dokumen identitas resmi Jepang. Identitas yang dipalsukan seperti SIM dan KTP Jepang (Zairyu Card). Tersangka diduga bekerja sama dengan kelompok China memperjual belikan kartu identitas palsu tersebut.

"Kami menangkap tersangka Ari Wibowo, pekerja kantoran berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Kota Kadoma, Prefektur Osaka, baru-baru ini," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa ini (27/10/2020).

Cara Masuk ke Jepang Bagi Pemilik Zairyu Card, Hati-hati Calo Nakal -  Tribunnews.com Mobile
Contoh kartu kependudukan Jepang atau Zairyu Card dipegang oleh seorang warga asing di Jepang.

 

Ari yang baru saja membawa masuk istri dan anaknya ke Jepang serta memiliki visa engineering tersebut ditangkap polisi dan didakwa dengan pemalsuan identitas penduduk (zairyu card atau KTP Jepang bagi orang asing) yang menyatakan status kediaman orang asing yang bersangkutan di Jepang.

Sebelumnya, Ou warga China ditangkap polisi pada bulan Juli 2020. Warga China itui ditangkap karena melakukan pemalsuan berbagai identitas Jepang seperti KTP Jepang, SIM Jepang dan sebagainya. Ou ini diduga melakukan komunikasi lewat ponsel dengan Ari sehingga baru-baru ini Ari pun ikut ditangkap polisi.

Polisi memeriksa komputer pribadi Ou, dan ditemukan data Ari yang bekerjasama erat dengan Ou memalsukan serta menjual identitas palsu Jepang. Ari mengakui perbuatannya kepada polisi dan mengakui melakukan hal itu karena menguntungkan besar bagi dirinya.

Polisi berencana menyelidiki penggunaan sebenarnya dari lisensi palsu tersebut serta jaringan lebih lanjut dari pemalsuan berbagai kartu palsu Jepang. Salah satu bukti keterkaitan Ari juga ditemukan polisi bukti transaksi pengiriman uang antara Ou dan Ari tersebut.

Penjualan dilakukan melalui berbagai medsos khususnya Facebook yang terang-terangan menawarkan dan menjual KTP Jepang palsu. Harga KTP Jepang palsu sekitar 30.000 yen satu buah. Tidak sedikit ilegal (overstay) WNI di Jepang membeli KTP Jepang palsu tersebut dan telah pula tertangkap polisi Jepang di berbagai tempat di Jepang.

Kerjasama polisi Saitama, Hyogo dan Osaka berhasil menyita bukan hanya 4 komputer, ipad, ratusan kartu palsu, juga 3 printer dan tinta printer serta berbagai hal terkait pemalsuan kartu-kartu palsu Jepang itu dari pabriknya yang dipimpin Ou di Saitama.

Pemalsuan berupa tindak pidana berat di jepang ada kemungkinan dengan hukuman penjara 5 tahun.

 

 

Artikel asli Tribunnews.com dengan judul Polisi Jepang Tangkap Seorang WNI karena Diduga Palsukan Kartu Identitas

Baca Juga :

Google+