Pernah Mengalami Kartu Hangus Tiba - Tiba Aktif Kembali? Berikut Penjelasannya

Pernahmengalamin nomer ponsel yang sudah lama hangus tiba-tiba bisa aktif kembali? Baru - baru ini ramai dibicarakan oleh warganet tentang nomor telepon hp yang diaktifkan lagi oleh pihak operator. Pembicaraan ini pun lalu viral setelah di up di Twitter oleh akun  @AREAJULID.


Ada yang mengeluhkan karena nomor ponsel lama yang pernah digunakan dan tidak aktif lagi, kini digunakan orang lain sebagai nomor WhatsApp.   Akun itu meminta pada provider untuk tidak menjual lagi nomor-nomor yang sudah tidak aktif. Alasannya, khawatir nomor-nomor itu akan disalahgunakan. 

"Dis! Please buat para perusahaan provider jangan re-use nomor yang sudah tidak aktif lagi. Udah banyak kejadian. Contoh kaya nomor aku yang udah tidak aktif eh tau tau pas di cek di wa ada orang lain yang pakai. Cuma takut disalah gunakan aja sih," tulis akun @AREAJULID.

Tweet  ini pun akhirnya ramai dan sudah mendapati 1.900 komentar. Bahkan ada warganet yang mengaku jika nopor alm. ibunya yand sudah tidak aktif sejak tahun 2018 ketika dicek nomor nya sudah aktif lagi.

Bagaimana tanggapan provider?

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih, menjelaskan, nomor ponsel di-recycle karena nomor ponsel merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code). 

"Recycle dilakukan terhadap nomor-nomor ponsel yang sudah tidak aktif digunakan dalam rentang waktu tertentu (melewati masa tenggang yang sudah diberikan ke pengguna)," kata Tri Wahyuningsih, yang biasa disapa Ayu, kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021). 

Nomor yang tidak aktif tersebut akan masuk masa karantina selama 60 hari. Kemudian, nomor tersebut diberikan kepada pengguna yang baru. Menurut Ayu, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional Bab Penomoran.

"Bahwa keamanan penggunaan atas nomor yang di-recycle tentu menjadi tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya. Apalagi kalau nomor yang digunakan sebelumnya tersebut terhubung dengan layanan jasa keuangan perbankan dan sebagainya," kata Ayu. 

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pengguna nomor sebelumnya untuk waspada dan segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan yang ada di nomor yang sudah tidak digunakan tersebut ke pihak bank yang bersangkutan. Hal ini untuk mencegah potensi tindak kejahatan perbankan.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin menjelaskan Telkomsel telah mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021. 

"Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kebijakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021," kata Denny kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Denny menyebutkan, aturan itu diharapkan akan semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia mengatakan, Telkomsel telah menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang selalu disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Ketentuannya, bagi pengguna baru wajib memasukkan NIK atau melakukan registrasi.

Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme registrasi prabayar Telkomsel dapat diakses melalui https://www.telkomsel.com/prabayar/registrasi. 

Telkomsel juga menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan mensinyalir upaya atau potensi penipuan yang dilakukan dengan penyalahgunaan layanan prabayar, dengan cara:

  1. Menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188 

  2. Mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format PENIPUAN#NO. MSISDN PENIPU#ISI SMS PENIPUAN 

  3. Menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di LINE, Telegram, dan Facebook Messenger Telkomsel 

  4. E-mail: [email protected] 

  5. Melalui facebook.com/telkomsel dan Twitter @telkomsel. 

Informasi lebih lanjut mengenai penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel dapat dilihat di https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Nomor Ponsel yang Sudah "Hangus" Dijual Lagi oleh Provider, Ini Penjelasannya", 

    
 

Baca Juga :

Keyword:
Google+